Logo

Desa Lubuk Sabuk

Kabupaten Sanggau

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

FINALISASI RAPERDES PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA) DESA LUBUK SABUK

FINALISASI RAPERDES PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA) DESA LUBUK SABUK

Invalid Date

Ditulis oleh SIMON PERES

Dilihat 3 kali

FINALISASI RAPERDES PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA) DESA LUBUK SABUK

LUBUK SABUK, DIGIDES : Kegiatan yang di laksanakan di Desa Tae dan Desa Lubuk Sabuk membahas dan menfinalisasikan Raperdes Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, acara yang berjalan selama dua hari mulai dari hari Rabu Tanggal (19/11/2025 s.d 20/11/2025) kegiatan yang di mentori oleh Yayasan Satunama Yogyakarta dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Dayakologi dan perwakilan Komunitas MHA

Finalisasi Raperdes (Rancangan Peraturan Desa) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Lubuk Sabuk sangat penting dalam memperkuat identitas dan hak-hak masyarakat adat. Berikut adalah beberapa langkah dan elemen yang sebaiknya diadakan dalam proses finalisasi ini:

1. Penyampaian Raperdes

  • Sosialisasi kepada Masyarakat: Melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam memahami isi dan tujuan dari Raperdes ini.
  • Diskusi Publik: Menggelar forum untuk mendengar masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai Raperdes.

2. Isi Raperdes

  • Pengakuan MHA: Menjelaskan identitas dan eksistensi masyarakat hukum adat di Desa Lubuk Sabuk.
  • Hak-Hak MHA: Menyusun pasal-pasal yang mengatur hak-hak masyarakat hukum adat, seperti hak atas tanah, budaya, dan pengelolaan sumber daya alam.
  • Pendidikan dan Pelestarian Budaya: Langkah-langkah untuk mendukung pendidikan dan pelestarian budaya masyarakat adat.

3. Perlindungan Hukum

  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Menetapkan jalur hukum untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul.
  • Kerjasama dengan Pihak Ketiga: Melibatkan lembaga atau organisasi lain yang berkomitmen dalam perlindungan masyarakat adat.

4. Penerapan dan Evaluasi

  • Implementasi Raperdes: Menyusun rencana aksi untuk menerapkan isi Raperdes setelah disahkan.
  • Monitoring dan Evaluasi: Membentuk tim untuk mengevaluasi implementasi dan dampak Raperdes secara berkala.

5. Penutup

  • Rapat Akhir: Mengadakan rapat final untuk menetapkan Raperdes menjadi Peraturan Desa yang sah setelah melalui proses diskusi dan revisi.

Pelibatan masyarakat dalam semua tahap ini sangat penting untuk memastikan bahwa Raperdes tersebut dapat menjaga dan melindungi hak serta tradisi masyarakat hukum adat di Desa Lubuk Sabuk.

10:11 PM


Kegiatan yang di laksanakan di Desa Tae bersama dengan Desa Lubuk Sabuk membahas dan menfinalisasikan Raperdes Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, acara yang berjalan selama dua hari mulai dari hari Rabu Tanggal (19/11/2025 s.d 20/11/2025) kegiatan yang di mentori oleh Yayasan Satunama Yogyakarta dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Dayakologi dan perwakilan Komunitas MHA

10:17 PM

Kegiatan finalisasi Raperdes Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Desa Tae berlangsung selama dua hari, dari Rabu, 19 November 2025 hingga 20 November 2025. Berikut adalah ringkasan acara dan kegiatan yang dilaksanakan:

Hari Pertama: Rabu, 19 November 2025

  1. Pembukaan

    • Sambutan dari Kepala Desa Lubuk Sabuk dan Kepala Desa Tae.
    • Penjelasan tujuan dan pentingnya Raperdes bagi masyarakat hukum adat.
  2. Sesi Pemaparan

    • Pemaparan awal mengenai Raperdes oleh pihak Yayasan Satunama Yogyakarta.
    • Diskusi tentang hak-hak dan perlindungan masyarakat hukum adat.
  3. Workshop

    • Diskusi kelompok untuk mengeksplorasi isu-isu yang perlu dicakup dalam Raperdes.
    • Pengumpulan masukan dari peserta mengenai pasal-pasal yang perlu direvisi atau ditambahkan.
  4. Penutupan Hari Pertama

    • Ringkasan hasil diskusi dan rencana kegiatan untuk hari kedua.

Hari Kedua: Kamis, 20 November 2025

  1. Rekapitulasi

    • Mengulangi pokok-pokok penting dari hari pertama.
    • Menyusun daftar masukan dan rekomendasi yang dihasilkan.
  2. Sesi Finalisasi Raperdes

    • Diskusi mendalam mengenai draf Raperdes berdasarkan masukan dari kegiatan sebelumnya.
    • Penetapan pasal-pasal yang sudah disepakati.
  3. Persetujuan

    • Mengadakan suara untuk menyetujui draf akhir Raperdes.
    • Penyampaian hasil akhir kepada perwakilan Komunitas MHA dan semua peserta.
  4. Penutupan

    • Sambutan dari perwakilan Yayasan Satunama Yogyakarta dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Dayakologi.
    • Rencana tindak lanjut untuk sosialisasi dan implementasi Raperdes.

Kesimpulan

Kegiatan yang diadakan di Desa Tae ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak untuk menjaga hak dan keberadaan masyarakat hukum adat. Melalui kolaborasi dan dialog, Raperdes dapat diharapkan menjadi alat hukum yang efektif dalam perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat di Desa Lubuk Sabuk.

Foto Bersama Komunitas MHA 2 Desa dan Yayasan Satunama dan Dayakologi


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Lubuk Sabuk

Kecamatan Sekayam

Kabupaten Sanggau

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia