Logo

Desa Lubuk Sabuk

Kabupaten Sanggau

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

LOKAKARYA DESA KOLABORASI PELEMBAGAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT MELALUI TATA KELOLA PEMERINTAH DESA

LOKAKARYA DESA KOLABORASI PELEMBAGAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT MELALUI TATA KELOLA PEMERINTAH DESA

Invalid Date

Ditulis oleh SIMON PERES

Dilihat 6 kali

LOKAKARYA DESA KOLABORASI PELEMBAGAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT MELALUI TATA KELOLA PEMERINTAH DESA

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-Pemdes) terkait peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat desa dan Lembaga Adat Desa (LAD) di Kabupaten Sanggau, khususnya untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ketemenggungan SIsangk:


Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa

Latar Belakang
Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-Pemdes) berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat desa dan Lembaga Adat Desa (LAD) di wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ketemenggungan SIsangk. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi lembaga adat dalam tata kelola pemerintahan desa.

Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan Pemahaman: Memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan tanggung jawab lembaga adat.
  2. Penguatan Kelembagaan: Memperkuat struktur dan fungsi lembaga adat dalam pengambilan keputusan.
  3. Kolaborasi: Mendorong sinergi antara pemerintah desa dan lembaga adat untuk pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.

Agenda Kegiatan

  1. Pembukaan: Sambutan dari kepala DPM-Pemdes dan perwakilan MHA.
  2. Materi Pelatihan:
    • Pengenalan konsep dan prinsip hukum adat.
    • Tata kelola pemerintahan desa yang inklusif.
  3. Diskusi dan Tanya Jawab: Membahas tantangan yang dihadapi oleh LAD dan solusi yang mungkin.
  4. Penutup: Menyusun rekomendasi tindak lanjut dan penutup.

Peserta

  • Anggota Lembaga Adat Desa
  • Pemerintah Desa
  • Masyarakat setempat
  • Perwakilan dari LSM yang fokus pada isu hukum adat

Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini akan dilaksanakan melalui metode partisipatif, termasuk presentasi, diskusi kelompok, dan simulasi, untuk memastikan semua peserta dapat aktif berkontribusi.

Tujuan Lokakarya

  1. Memperkuat Lembaga Masyarakat Hukum Adat: Meningkatkan peran dan fungsi lembaga masyarakat dalam pengelolaan sumber daya lokal.
  2. Kolaborasi Antara Pemerintah dan Masyarakat: Membangun kemitraan antara pemerintah desa dan masyarakat hukum adat untuk pengambilan keputusan yang inklusif.
  3. Peningkatan Kapasitas: Memberikan pelatihan dan pengetahuan mengenai tata kelola yang baik.

Kesimpulan

Kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat desa dan Lembaga Adat Desa (LAD) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-Pemdes) di Kabupaten Sanggau, khususnya untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ketemenggungan SIsangk, merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran lembaga adat dalam tata kelola pemerintahan desa.

Dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, penguatan kelembagaan, dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kegiatan ini diharapkan dapat:

  1. Meningkatkan Kesadaran: Memperkuat kesadaran akan hak dan tanggung jawab lembaga adat.
  2. Menciptakan Sinergi: Mendorong sinergi yang lebih baik antara lembaga adat dan pemerintah desa dalam pengambilan keputusan.
  3. Mendorong Pemberdayaan: Meningkatkan kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan desa.

Dengan hasil yang diharapkan, kegiatan ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan sumber daya lokal dan keberlanjutan budaya masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.



Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Lubuk Sabuk

Kecamatan Sekayam

Kabupaten Sanggau

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia