Logo

Desa Lubuk Sabuk

Kabupaten Sanggau

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA LUBUK SABUK KECAMATAN SEKAYAM

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA LUBUK SABUK KECAMATAN SEKAYAM

Invalid Date

Ditulis oleh SIMON PERES

Dilihat 92 kali

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA LUBUK SABUK KECAMATAN SEKAYAM

Lubuk Sabuk, 28 Mei 2025

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan koperasi merah putih di hadiri oleh pihak kecamatan, Pendamping Desa, Kepala Desa berserta Perangkat, tokoh Adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, ketua Rt (Rabu 28/05/2025) bertempat di ruang rapat kantor Desa Lubuk Sabuk. Acara di buka oleh Kepala Desa, kepala desa mengatakan Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KOPDES) bapak Petrus Kenedy juga mengatakan pentingnya koperasi Merah Putih hadir di desa untuk mengdongkrak Ekonomi Masyarakat Desa dan menyuplai bahan pokok dengan harga yang terjangkau. Rapat yang di pandu langsung oleh Sekretaris Desa Bapak Martinus Marten VH sampai pada pemilihan calon kandidat setiap calon mewakili dusun nya masing-masing yaitu berjumlah 10 calon, dan pemilihan dilakukan melalui milih secara voting. Pada akhirnya dengan di bacakan oleh pendamping Desa maka terpilih lah pengurus sementara Koperasi Merah Putih yaitu sebagai berikut :

  1. Menetapkan Susunan Pengurus Sementara Sebagai berikut:
    • Ketua                                                   : Paskalis Bendi, A.Md
    • Wakil Ketua Bidang Usaha                 : Marsianus
    • Wakil Usaha Bidang Anggota             : Rika
    • Sekretaris                                             : Maria Rakesta, SM
    • Bendahara                                           : Angelia Lesiana Lina, A.Md.M
  2. Menetapkan Susunan Pengawas Sementara Sebagai Berikut:
    • ex-officio                                                : PETRUS KENEDY
    • Wakil Ketua Bidang Usaha                 : DOMINIKUS DARIUS C
    • Wakil Usaha Bidang Anggota             : EMILIA

Inilah nama Koperasi Merah Putih Desa Lubuk Sabuk yaitu ”KOPERASI MERAH PUTIH DESA LUBUK SABUK KECAMATAN SEKAYAM”. Selanjutnya forum rapat menyetujui Simpanan Pokok dan wajib anggota yaitu

·       Simpanan pokok Rp. 50.000,-/orang

·       Simpanan wajib Rp. 10.000,-/bulan/orang

Dengan demikian, anggota koperasi diharapkan dapat memahami kewajiban dan manfaatnya dalam koperasi. Simpanan pokok dan wajib ini akan menjadi bagian dari modal koperasi yang digunakan untuk kegiatan usaha dan pengembangan koperasi.

 

Musdesus ditutup dengan penandatangan Berita Acara (BA) kesepakatan bersama untuk mendukung Koperasi Merah Putih Desa Lubuk Sabuk dan berfoto bersama. Semua pihak sepakat untuk bekerja sama dalam mengembangkan koperasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.







Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Lubuk Sabuk

Kecamatan Sekayam

Kabupaten Sanggau

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia