LUBUK SABUK, 04 AGUSTUS 2025
Rapat yang di hadiri oleh Kepala Desa Beserta Perangkat, staf dan operator,
Ketua BPD dan Anggota, Camat Sekayam yang di wakili oleh Kasi Tapem,
Bhabinkamtibmas, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Kesehatan beserta Kader
Posyandu, PKK, Tokoh Pemuda serta Tokoh Masyarakat
Beberapa Tahapan yang sangat di perlukan dalam Pembentukan Tim RKPDES tahun
Anggaran 2026
Pembentukan Tim RKPDES (Rencana
Kerja Pembangunan Desa) Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penting dalam
perencanaan pembangunan desa. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat
diambil:
Langkah-langkah
Pembentukan Tim RKPDES
- Penetapan Peraturan Desa
- Buat atau revisi peraturan desa yang mengatur
pembentukan tim RKPDES.
- Pembentukan Tim
- Tentukan anggota tim yang terdiri dari:
- Perwakilan pemerintah desa.
- Tokoh masyarakat.
- Perwakilan kelompok
perempuan.
- Perwakilan pemuda.
- Ahli atau praktisi terkait.
- Tokoh Agama
- Tokoh Kesehatan dan Kader Posyandu
- Tokoh Adat
- Pelatihan dan Sosialisasi
- Lakukan pelatihan bagi anggota tim tentang perencanaan
pembangunan dan pengelolaan anggaran.
- Pengumpulan Data dan Informasi
- Kumpulkan data terkait kondisi desa, kebutuhan
masyarakat, dan potensi sumber daya.
- Musyawarah Desa
- Adakan musyawarah desa untuk menggali aspirasi
masyarakat dan merumuskan prioritas pembangunan.
- Penyusunan Rancangan RKPDES
- Tim menyusun draf RKPDES berdasarkan hasil musyawarah
dan data yang dikumpulkan.
- Evaluasi dan Revisi
- Lakukan evaluasi terhadap rancangan RKPDES dan lakukan
revisi jika diperlukan.
- Pengesahan RKPDES
- Ajukan RKPDES untuk disahkan dalam rapat desa.
- Implementasi dan Monitoring
- Laksanakan RKPDES dan lakukan monitoring secara
berkala untuk menilai kemajuan.
Pentingnya
Tim RKPDES
- Memastikan partisipasi masyarakat dalam proses
perencanaan.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan
anggaran desa.
Mendorong pembangunan yang lebih relevan dengan
kebutuhan masyarakat.



