Logo

Desa Pattiro Deceng

Kabupaten Maros

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN TIM RKPDES TAHUN ANGGARAN 2026

MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN TIM RKPDES TAHUN ANGGARAN 2026

Invalid Date

Ditulis oleh SIMON PERES

Dilihat 20 kali

MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN TIM RKPDES TAHUN ANGGARAN 2026

LUBUK SABUK, 04 AGUSTUS 2025

Rapat yang di hadiri oleh Kepala Desa Beserta Perangkat, staf dan operator, Ketua BPD dan Anggota, Camat Sekayam yang di wakili oleh Kasi Tapem, Bhabinkamtibmas, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Kesehatan beserta Kader Posyandu, PKK, Tokoh Pemuda serta Tokoh Masyarakat

Beberapa Tahapan yang sangat di perlukan dalam Pembentukan Tim RKPDES tahun Anggaran 2026

Pembentukan Tim RKPDES (Rencana Kerja Pembangunan Desa) Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penting dalam perencanaan pembangunan desa. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

Langkah-langkah Pembentukan Tim RKPDES

  1. Penetapan Peraturan Desa
    • Buat atau revisi peraturan desa yang mengatur pembentukan tim RKPDES.
  2. Pembentukan Tim
    • Tentukan anggota tim yang terdiri dari:
      • Perwakilan pemerintah desa.
      • Tokoh masyarakat.
      • Perwakilan kelompok perempuan.
      • Perwakilan pemuda.
      • Ahli atau praktisi terkait.
      • Tokoh Agama
      • Tokoh Kesehatan dan Kader Posyandu
      • Tokoh Adat
  3. Pelatihan dan Sosialisasi
    • Lakukan pelatihan bagi anggota tim tentang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran.
  4. Pengumpulan Data dan Informasi
    • Kumpulkan data terkait kondisi desa, kebutuhan masyarakat, dan potensi sumber daya.
  5. Musyawarah Desa
    • Adakan musyawarah desa untuk menggali aspirasi masyarakat dan merumuskan prioritas pembangunan.
  6. Penyusunan Rancangan RKPDES
    • Tim menyusun draf RKPDES berdasarkan hasil musyawarah dan data yang dikumpulkan.
  7. Evaluasi dan Revisi
    • Lakukan evaluasi terhadap rancangan RKPDES dan lakukan revisi jika diperlukan.
  8. Pengesahan RKPDES
    • Ajukan RKPDES untuk disahkan dalam rapat desa.
  9. Implementasi dan Monitoring
    • Laksanakan RKPDES dan lakukan monitoring secara berkala untuk menilai kemajuan.

Pentingnya Tim RKPDES

  • Memastikan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

Mendorong pembangunan yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Pattiro Deceng

Kecamatan Camba

Kabupaten Maros

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia