Invalid Date
Dilihat 0 kali
LUBUK SABUK, DIGIDES : Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintan Kabupaten Sanggau bakal menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Sanggau. Hal ini berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau tentang jadwal kegiatan pengambilan sumpah janji ASN, penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2024 tahap II.
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena menyampaikan, pengambilan sumpah janji, penandatanganan perjanjian kerja, dan penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK merupakan komitmen Pemerintah Daerah. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah menuntaskan persoalan tenaga honor daerah menjadi PPPK.
"Kami minta semua PPPK yang nantinya dilantik mematuhi aturan dalam aturan ASN dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sanggau yang maju, berkelanjutan dan berkeadilan," ujar Susana Herpena, Selasa (23/9/2025).
Sementara itu, pengambilan sumpah janji ASN, penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2024 tahap II dilaksanakan pada tanggal 30 September 2025 di halaman Kantor Bupati Sanggau. Terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan seluruh calon PPPK saat pelantikan.
Diantaranya, calon PPPK diwajibkan hadir satu jam sebelum acara pelantikan. Untuk pria mengenakan pakaian batik Korpri lengkap dengan pin Korpri, papan nama, peci hitam, celana panjang hitam, dan sepatu warna hitam. Sementara untuk wanita memakai pakaian Korpri, pin Korpri, papan nama, peci hitam, celana panjang/rok warna hitam, sepatu warna hitam.
Bagikan:
Desa Lubuk Sabuk
Kecamatan Sekayam
Kabupaten Sanggau
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini