Logo

Desa Lubuk Sabuk

Kabupaten Sanggau

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PENGEMBANGAN KOLABORASI PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PENGEMBANGAN KOLABORASI PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Invalid Date

Ditulis oleh SIMON PERES

Dilihat 14 kali

PENGEMBANGAN KOLABORASI PEMERINTAH DESA DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

LUBUK SABUK, DIGIDES : Kegiatan yang di laksanakan pada hari Kamis tanggal (23/09/2025) ikuti oleh perwakilan dari institut Dayakologi, Sekdes beserta Perangkat Desa staff dan operator, Temenggung Adat Sisangk, BPD, Ketua Adat, Ketua Rt, tokoh masyarakat membahasa berbagai norma-norma Adat Istiadat yang berlaku di Ketemenggungan Sisangk. secara garis besar norma adat/sangsi Adat yang di bahas adalah tentang penyalahangunaan Narkoba. Kegiatan yang diadakan oleh Sekdes, perangkat desa, dan tokoh masyarakat di Ketemenggungan Sisangk ini sangat penting untuk memperkuat norma-norma adat dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat. Norma-norma adat yang berlaku, khususnya mengenai penyalahgunaan narkoba dan pengelolaan hutan adat.

  1. Sanksi Adat untuk Penyalahgunaan Narkoba:

    • Pemakai: Dikenakan sanksi 4 buah, setara dengan Rp 4.380.000.
    • Pengedar: Dikenakan sanksi 1 kati panding, setara dengan Rp 10.887.000.
    • Bandar Narkoba: Dikenakan sanksi setengah kati nyawa, setara dengan Rp 35.230.000.
  2. Pengelolaan Hutan Adat:

    • Penggarap wilayah hutan adat dilarang menjual kepada orang luar dari sub suku Dayak. Pelanggaran dikenakan sanksi 4 buah, setara dengan Rp 4.380.000.
  3. Rancangan Peraturan Desa (RAPERDES):

    • Semua norma dan sanksi adat dituangkan dalam RAPERDES.
    • Kepala Desa akan melakukan musyawarah desa untuk pembahasan lebih lanjut.
  4. Pemberdayaan Lembaga Adat Desa:

    • Anggota Lembaga Adat Desa (LAD) akan menerima insentif bulanan dari APBDES sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka.
    • dan akan di bentuk petugas penjaga hutan Adat/ Pentarun

Analisis

  • Pentingnya Norma Adat: Norma adat berfungsi sebagai pedoman dalam perilaku masyarakat. Dengan penegakan norma yang jelas, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan narkoba dan menjaga kelestarian hutan adat.

  • Sanksi yang Tegas: Sanksi yang diterapkan menunjukkan keseriusan dalam pembinaan masyarakat. Namun, penting untuk memastikan bahwa sanksi tersebut diterima secara adil dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

  • Partisipasi Masyarakat: Kegiatan ini menunjukkan adanya partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan. Hal ini penting untuk menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap norma yang disepakati.

  • Pemberdayaan Ekonomi: Insentif bagi anggota LAD dapat mendorong lebih banyak partisipasi dalam pengelolaan dan perlindungan hutan adat, sehingga menciptakan kesejahteraan dalam masyarakat.

Kesimpulan

Kegiatan ini merupakan langkah positif dalam menjaga norma dan adat istiadat di Ketemenggungan Sisangk. Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Lubuk Sabuk

Kecamatan Sekayam

Kabupaten Sanggau

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia