Invalid Date
Dilihat 29 kali
LUBUK SABUK, 11 AGUSTUS 2025
Penyaluran Beras Bantuan Pangan di lakukan mulai hari selasa (5/8/2025) sampai dengan senin (11/8/2025) Deadline 5 hari kerja, hari ini adalah penyaluran terakhir bantuan pangan, dan berikut beberapa rangkuman terkait penyaluran beras Banpang Desa Lubuk sabuk :
Program Bantuan Pangan Beras
Mekanisme Pengambilan Bantuan
1. Pengambilan beras di mulai jam 8 pagi bertempat di Gedung Pertemuan Desa Lubuk Sabuk. Untuk mengambi beras, masyarakat harus membawa persyaratan sebagai berikut:
2. Membawa undangan berbarcode yang telah di bagikan sebelumnya
3. Membawa KTP asli dan KK 1 lembar
4. Jika diwakilkan orang masih dalam 1 KK, membawa KTP asli orang yang diwakili.
5. Perwakilan beda KK, harus membawa KTP asli yang diwakili dan KTP asli yang mewakili.
6. 1 orang bisa mewakili 3 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan catatan orang tersebut bukan penerima beras bantuan.
Harap diambil tepat waktu, jika dalam waktu 5 hari tidak diambil tanpa keterangan, akan dilakukan penggantian KPM.Desa Lubuk Sabuk
Di Desa Lubuk Sabuk ada 127 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang menerima bantuan beras yang masing-masing menerima 20 kg untuk alokasi bulan Juni-Juli 2025.Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menjadi salah satu lokasi penyaluran bantuan. Informasi mengenai kegiatan desa lainnya seperti musyawarah desa, publikasi anggaran, dan kegiatan monitoring dan evaluasi dapat ditemukan di website resmi Desa Lubuk Sabuk.
Bagikan:
Desa Lubuk Sabuk
Kecamatan Sekayam
Kabupaten Sanggau
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini