Logo

Desa Lubuk Sabuk

Kabupaten Sanggau

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PENYALURAN BERAS BANTUAN PANGAN ALOKASI JUNI-JULI 2025 DESA LUBUK SABUK KECAMATAN SEKAYAM

PENYALURAN BERAS BANTUAN PANGAN ALOKASI JUNI-JULI 2025 DESA LUBUK SABUK KECAMATAN SEKAYAM

Invalid Date

Ditulis oleh SIMON PERES

Dilihat 29 kali

PENYALURAN BERAS BANTUAN PANGAN ALOKASI JUNI-JULI 2025 DESA LUBUK SABUK KECAMATAN SEKAYAM

LUBUK SABUK, 11 AGUSTUS 2025

        Penyaluran Beras Bantuan Pangan di lakukan mulai hari selasa (5/8/2025) sampai dengan senin (11/8/2025) Deadline 5 hari kerja, hari ini adalah penyaluran terakhir bantuan pangan, dan berikut beberapa rangkuman terkait penyaluran beras Banpang Desa Lubuk sabuk :

Program Bantuan Pangan Beras

  • Tujuan: Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung keluarga prasejahtera. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, menjaga stabilitas pangan, serta meningkatkan ketahanan pangan keluarga.
  • Penyelenggara: Program ini diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerja sama dengan Perum Bulog dan Kementerian Sosial.
  • Penerima Manfaat: Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Prioritas diberikan kepada wilayah yang mengalami lonjakan harga beras atau menghadapi pasokan yang tidak stabil. Keluarga yang memiliki balita atau anak dengan risiko stunting juga menjadi perhatian khusus.
  • Jumlah Bantuan: Setiap KPM menerima 10 kilogram beras per bulan. Untuk alokasi Juni-Juli, KPM menerima total 20 kilogram beras.
  • Pelaksanaan: Penyaluran bantuan beras untuk periode Juli 2025 dilakukan secara bertahap mulai awal hingga 31 Juli 2025, tergantung pada wilayah masing-masing Pemerintah menargetkan penyaluran dimulai akhir Juni hingga Juli.

Mekanisme Pengambilan Bantuan

  1. Lokasi Penyaluran: Bantuan dapat dicairkan di kantor desa Lubuk Sabuk
  2.  Persyaratan Dokumen:

1.   Pengambilan beras di mulai jam 8 pagi bertempat di Gedung Pertemuan Desa Lubuk Sabuk. Untuk mengambi beras, masyarakat harus membawa persyaratan sebagai berikut:

2.     Membawa undangan berbarcode yang telah di bagikan sebelumnya

3.     Membawa KTP asli dan KK 1 lembar

4.     Jika diwakilkan orang masih dalam 1 KK, membawa KTP asli orang yang diwakili.

5.     Perwakilan beda KK, harus membawa KTP asli yang diwakili dan KTP asli yang mewakili.

6.     1 orang bisa mewakili 3 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan catatan orang tersebut bukan penerima beras bantuan.

          Harap diambil tepat waktu, jika dalam waktu 5 hari tidak diambil tanpa keterangan, akan dilakukan penggantian KPM.
  1. Proses: Setelah dokumen diverifikasi, penerima akan menerima bansos beras 10 kg dan wajib menandatangani daftar hadir sebagai bukti serah terima bantuan.dan di input di aplikasi sesuai dengan daftar penerima dan foto dokumen.

Desa Lubuk Sabuk

Di Desa Lubuk Sabuk ada 127 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang menerima bantuan beras yang masing-masing menerima 20 kg untuk alokasi bulan Juni-Juli 2025.Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menjadi salah satu lokasi penyaluran bantuan. Informasi mengenai kegiatan desa lainnya seperti musyawarah desa, publikasi anggaran, dan kegiatan monitoring dan evaluasi dapat ditemukan di website resmi Desa Lubuk Sabuk.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Lubuk Sabuk

Kecamatan Sekayam

Kabupaten Sanggau

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia