Logo

Desa Lubuk Sabuk

Kabupaten Sanggau

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PEREKAMAN E-KTP DI KECAMATAN SEKAYAM YANG SEMULA DI NONAKTIFKAN SEKARANG DI AKTIFKAN KEMBALI

PEREKAMAN E-KTP DI KECAMATAN SEKAYAM YANG SEMULA DI NONAKTIFKAN SEKARANG DI AKTIFKAN KEMBALI

Invalid Date

Ditulis oleh SIMON PERES

Dilihat 0 kali

PEREKAMAN E-KTP DI KECAMATAN SEKAYAM YANG SEMULA DI NONAKTIFKAN SEKARANG DI AKTIFKAN KEMBALI

Untuk mengaktifkan kembali layanan perekaman E-KTP di Kecamatan Sekayam yang semula dinonaktifkan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pengajuan Permohonan:

    • Kunjungi kantor layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
    • Sampaikan keinginan untuk mengaktifkan kembali layanan perekaman E-KTP.
  2. Dokumen Pendukung:

    • Persiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan identitas diri (jika ada).
  3. Verifikasi dan Proses:

    • Petugas akan melakukan verifikasi data.
    • Setelah semua data lengkap, petugas akan memberikan informasi mengenai jadwal dan waktu perekaman.
  4. Perekaman E-KTP:

    • Hadiri jadwal perekaman yang telah ditentukan.
    • Lakukan perekaman biometrik seperti foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  5. Pengambilan KTP:

    • Setelah proses selesai, tunggu beberapa waktu untuk pengambilan E-KTP yang telah dicetak.
  6. Informasi lebih lanjut:

    • Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat menghubungi nomor telepon yang tertera di laman resmi Disdukcapil setempat atau mengunjungi website mereka.

Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru terkait layanan perekaman dan syarat yang harus dipenuhi.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Lubuk Sabuk

Kecamatan Sekayam

Kabupaten Sanggau

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia