Logo

Desa Lubuk Sabuk

Kabupaten Sanggau

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PUBLIKASI PAGU ANGGARAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN DANA DESA (DD) DESA LUBUK SABUK KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2025

PUBLIKASI PAGU ANGGARAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN DANA DESA (DD) DESA LUBUK SABUK KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2025

Invalid Date

Ditulis oleh SIMON PERES

Dilihat 53 kali

PUBLIKASI PAGU ANGGARAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DAN DANA DESA (DD) DESA LUBUK SABUK KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2025

LUBUK SABUK, 28 JULI 2025

Untuk publikasi pagu anggaran alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), informasi berikut Tahun Anggaran Sebutkan tahun untuk pagu anggaran tersebut Jumlah Alokasi: Detail jumlah dana yang dialokasikan untuk setiap desa Tujuan Penggunaan dengan Rincian mengenai tujuan penggunaan dana, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat bersumber Dana Informasi mengenai sumber dana, apakah berasal dari APBN, APBD, atau sumber lainnya. Proses Penyaluran sekaligus Penjelasan mengenai mekanisme penyaluran dana ke desa-desa. Laporan Realisasi Informasi tentang laporan penggunaan dana dari tahun sebelumnya. Maka dari itu Pemerintah Desa berinisiatif dan wajib memasang Bener Publikasi agar supaya Masyarakat Desa Lubuk Sabuk mengetahui ADD dan DD di tahun 2025. Ini sebagai bentuk Transparansi Pemerintah Desa Lubuk Sabuk Kepada Masyarakat Desa.

penjelasan mengenai alokasi Dana Desa yang bersumber dari Dana Daerah/Kabupaten dan Dana Desa yang bersumber dari transfer pusat:

1. Aloaksi Dana Desa (ADD)

  • Sumber: Dana Daerah/Kabupaten.
  • Tujuan: ADD digunakan untuk mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, seperti:
    • Infrastruktur desa
    • Pendidikan dan kesehatan
    • Pemberdayaan ekonomi lokal
  • Penyaluran: Dikelola oleh pemerintah daerah dan disalurkan ke desa-desa berdasarkan kebijakan dan kebutuhan lokal.

2. Dana Desa (DD)

  • Sumber: Transfer dari Pusat (APBN).
  • Tujuan: DD ditujukan untuk mempercepat pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi kemiskinan, dengan fokus pada:
    • Pembangunan fisik (jalan, jembatan, sarana air bersih)
    • Program sosial (peningkatan kapasitas masyarakat, kesehatan)
  • Penyaluran: Dikelola oleh Kementerian Keuangan dan disalurkan melalui rekening desa.

Perbedaan Utama

  • Sumber Dana: ADD berasal dari pemerintah daerah, sedangkan DD bersumber dari pemerintah pusat.
  • Pengelolaan: ADD lebih terfokus pada kebutuhan lokal, sementara DD memiliki kebijakan yang ditetapkan secara nasional.

Pentingnya Kedua Dana

Kedua sumber dana ini sangat penting untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa, dengan harapan dapat mengurangi kesenjangan antara daerah.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Lubuk Sabuk

Kecamatan Sekayam

Kabupaten Sanggau

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia