Invalid Date
Dilihat 12 kali
LUBUK SABUK, Digides : Gambaran umum tentang alur dan prosedur pelayanan administrasi dari Kasi Pemerintah dan Kasi Pembangunan dan Ekonomi:
### Alur Pelayanan Administrasi
1. **Pengajuan Permohonan**
- Warga masyarakat mengajukan permohonan melalui formulir yang telah disediakan.
- Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui media elektronik.
2. **Penerimaan Dokumen**
- Petugas menerima dokumen permohonan.
- Memastikan kelengkapan dan kevalidan dokumen.
3. **Verifikasi dan Validasi**
- Dokumen yang diterima diverifikasi oleh Kasi terkait.
- Proses validasi untuk memastikan semua persyaratan telah dipenuhi.
4. **Proses Pengolahan**
- Jika dokumen valid, akan diproses lebih lanjut sesuai jenis permohonan.
- Jika tidak valid, petugas akan menghubungi pemohon untuk melengkapi dokumen.
5. **Pengambilan Keputusan**
- Kasi Pemerintah atau Kasi Pembangunan dan Ekonomi membuat keputusan berdasarkan hasil verifikasi.
- Keputusan dicatat dalam sistem manajemen.
6. **Pemberitahuan Hasil**
- Pemohon diberitahukan tentang hasil permohonan, baik disetujui maupun ditolak.
- Jika disetujui, pemohon diberikan dokumen resmi.
7. **Tindak Lanjut**
- Jika ada tindakan selanjutnya yang diperlukan, pemohon harus mengikuti petunjuk yang diberikan.
### Prosedur Pelayanan
1. **Persiapan Dokumen**
- Pemohon menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan.
2. **Pengisian Formulir**
- Pemohon mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
3. **Penyerahan Dokumen**
- Dokumen dan formulir diserahkan kepada petugas pelayanan.
4. **Proses Internal**
- Petugas melakukan verifikasi, validasi, dan pengolahan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
5. **Penerimaan Hasil**
- Pemohon menerima hasil keputusan dan dokumen
Alur dan prosedur untuk pengajuan izin usaha dan dana hibah, termasuk langkah-langkah yang Anda sebutkan:
### 1. Pengajuan Izin Usaha melalui OSS.go.id
**Langkah-langkah:**
1. **Akses Website OSS**
- Kunjungi [OSS.go.id](https://oss.go.id).
2. **Pendaftaran Akun**
- Lakukan pendaftaran untuk membuat akun jika belum memiliki.
3. **Pengisian Data**
- Isi semua data yang diperlukan, termasuk informasi mengenai usaha yang akan dijalankan.
4. **Pengajuan NIB (Nomor Izin Berusaha)**
- Ajukan permohonan untuk mendapatkan NIB.
- Lengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha.
5. **Verifikasi dan Penerbitan NIB**
- Tunggu proses verifikasi dari pihak OSS.
- Setelah disetujui, NIB akan diterbitkan dan dapat diunduh.
### 2. Pengajuan Dana Hibah
**Langkah-langkah:**
1. **Penyusunan Proposal**
- Siapkan proposal untuk pembangunan/renovasi gereja atau masjid.
- Pastikan proposal mencakup semua informasi yang relevan dan rincian anggaran.
2. **Surat Rekomendasi**
- Ajukan surat rekomendasi dari:
- **Paroki/KUA**: Dapatkan rekomendasi untuk mendukung proposal.
- **Kepala Desa**: Dapatkan rekomendasi terkait lokasi dan masyarakat.
3. **Pengajuan ke Camat**
- Setelah memperoleh rekomendasi dari Paroki/KUA dan Kepala Desa, ajukan dokumen tersebut ke Camat untuk mendapatkan persetujuan.
4. **Rekomendasi dari Camat**
- Camat akan memberikan rekomendasi jika semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat.
5. **Pengajuan ke Bupati Sanggau**
- Dengan rekomendasi Camat, ajukan proposal beserta dokumen pendukung ke Bupati Sanggau untuk mendapatkan dana hibah.
### 3. Pengiriman/Penyimpanan Data Penduduk
**Langkah-langkah:**
1. **Penyimpanan di Google Drive**
- Setelah semua dokumen disetujui, simpan dokumen-dokumen penting di Google Drive.
- Pastikan folder diatur agar mudah diakses untuk monitoring.
2. **Monitoring oleh Pihak Kecamatan**
- Kecamatan Sekayam dapat mengakses data melalui Google Drive untuk memudahkan pemantauan progres data penduduk.
### Catatan Penting
- Pastikan semua dokumen yang diajukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
- Selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperlancar proses pengajuan.
Bagikan:
Desa Lubuk Sabuk
Kecamatan Sekayam
Kabupaten Sanggau
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini